Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Pemilikan Tanah

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 30 November 2023 | Dilihat 711kali
Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Pemilikan Tanah

Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Pemilikan Tanah

Pada proses kepemilikan tanah, dua istilah yang sering muncul adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Meskipun keduanya memberikan hak atas tanah, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara SHM dan HGB dalam konteks kepemilikan tanah di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM):

SHM adalah bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan lengkap di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya atau di dalamnya. Beberapa karakteristik SHM meliputi:

  • Kepemilikan Mutlak: Pemilik SHM memiliki hak mutlak dan eksklusif atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjual, memberikan waris, atau mengalihkan hak kepemilikan.

  • Jangka Waktu Tanpa Batas: SHM memiliki jangka waktu tanpa batas, artinya pemilik bisa mendapatkan tanah tersebut secara turun temurun.

  • Jaminan Kepastian Hukum: SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi, sehingga sering dianggap sebagai bentuk kepemilikan tanah yang paling aman.

2. Hak Guna Bangunan (HGB):

HGB adalah bentuk hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemegang hak untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan tanah tersebut, termasuk untuk membangun di atasnya. Beberapa karakteristik HGB meliputi:

  • Waktu Pemilikan Terbatas: HGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 hingga 70 tahun, tergantung pada perjanjian awal. Setelah berakhir, pemegang HGB perlu memperpanjang haknya.

  • Hak Memanfaatkan Tanah: Pemegang HGB memiliki hak untuk membangun dan menggunakan tanah, namun, pemilik bangunan yang dibangun masih terbatas oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Revaluasi dan Perpanjangan: Pemegang HGB dapat memperpanjang masa berlaku HGB dan melalui proses revaluasi atas nilai tanah.

3. Perbandingan Singkat:

  • SHM memberikan hak penuh dan tanpa batas atas tanah, sementara HGB memberikan hak terbatas dengan jangka waktu tertentu.

  • Pemilik SHM memiliki kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang HGB.

  • HGB sering digunakan dalam konteks investasi properti, terutama untuk proyek-proyek yang memiliki batas waktu tertentu.

4. Kesimpulan:

Memahami perbedaan antara SHM dan HGB penting dalam proses kepemilikan tanah. Pemilihan antara keduanya sangat tergantung pada kebutuhan dan tujuan pemilik tanah. Sebelum mengambil keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris guna memahami implikasi hukum dan finansial yang mungkin timbul dari pilihan hak kepemilikan tanah tersebut.

 

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=Gmm6bLSAKm8G3rkh

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com