Contact Whatsapp085210254902

Beli Rumah Bekas? Ini Dia Prosedur Balik Nama PBB-P2

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 29 November 2023 | Dilihat 976kali
Beli Rumah Bekas? Ini Dia Prosedur Balik Nama PBB-P2

Jika Anda baru saja membeli rumah bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat sekaligus menangani Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, apa saja syarat dan prosedur yang perlu diikuti untuk melaksanakan balik nama PBB-P2? Simak artikel berikut ini

Apa itu PBB-P2?
PBB-P2, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), merupakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menurut Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 mencakup pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berapa tarif PBB-P2?
Tarif maksimum PBB-P2, sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), adalah 0,3 persen. Tarif tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat. Selama perhitungan PBB-P2, terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang merupakan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebagai batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak.

Apa syarat balik nama PBB-P2?
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan balik nama PBB-P2:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP penerima kuasa dan Surat Kuasa (jika ada).
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSOP) yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Akta Jual Beli (AJB).
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 asli tahun berjalan.
- Bukti pembayaran PBB-P2 minimal lima tahun ke belakang.
- Pajak PBB-P2 tahun sebelumnya sudah lunas.
- Foto objek pajak (rumah/bangunan).

Bagaimana prosedur balik nama PBB-P2?
Berikut adalah langkah-langkah prosedur untuk balik nama PBB-P2:
1. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di kecamatan.
2. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
3. Unit Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan/atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat.
4. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak, dan surat penolakan akan dikeluarkan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
5. Berkas yang memenuhi persyaratan akan diinput dan discan ke sistem PBB-P2.
6. Berkas PBB-P2 dapat diambil. Proses pengajuan balik nama PBB memakan waktu sekitar dua bulan, dan seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com