Contact Whatsapp085210254902

Update! Segini Tarif Pajak Freelancer 2024, Ini Hitungannya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 28 November 2023 | Dilihat 1213kali
Update! Segini Tarif Pajak Freelancer 2024, Ini Hitungannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21, yang disebut sebagai tarif efektif rata-rata (TER). Penerapan ini akan dimulai pada bulan Januari 2024. Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan bahwa perubahan metode ini tidak hanya berlaku untuk karyawan atau pegawai yang menerima gaji bulanan tetap, tetapi juga untuk penerima bayaran yang bukan karyawan atau freelancer.

Suryo menyatakan, "Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan penggunaan pemotongan model tarif efektif rata-rata hanya untuk karyawan saja atau termasuk penghasilan yang diberikan bukan pegawai?" dan menegaskan bahwa tarif efektif rata-rata ini juga akan digunakan untuk pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai.

Selama ini, perhitungan PPh untuk penerima bayaran non-karyawan atau freelancer memiliki sedikit perbedaan dengan perhitungan untuk karyawan karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun diperbolehkan menggunakan NPPN dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan melalui DJP Online di website djponline.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih layanan, klik ikon Info KSWP, dan memilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Perlu dicatat bahwa penghitungan PPh 21 dengan NPPN menggunakan persentase norma penghitungan penghasilan neto yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas, dan persentase tersebut dapat berbeda berdasarkan wilayah. Daftar persentase norma tersebut dapat ditemukan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.

Metode TER, yang awalnya diumumkan untuk kasus karyawan, menggunakan rumus TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang mengurangkan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan bekerja serta jumlah tanggungan. Format perhitungan TER akan disertai dengan buku tabel PTKP yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai contoh, penghitungan PPh 21 metode TER dilakukan berdasarkan tarif efektif kategori A dengan tarif 2,25% untuk seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang menikah tanpa tanggungan dan bekerja sebagai pegawai tetap dengan penghasilan bulanan Rp10.000.000. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah sebesar Rp225.000 per bulan dari Januari hingga November dan Rp300.000 di bulan Desember. Selisih pemotongan sebesar Rp75.000.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com