Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Aturan Lengkap Pajak UMKM 0.5% Beserta Syarat dan Masa Berlaku

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 28 November 2023 | Dilihat 914kali
Ini Dia Aturan Lengkap Pajak UMKM 0.5% Beserta Syarat dan Masa Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, yang berakhir masa pengenaannya pada tahun 2024, hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi yang telah menggunakan ketentuan tarif tersebut sejak tahun 2018. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dalam ketentuan tersebut, tarif PPh final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final ini memiliki batas waktu tertentu.

Menurut Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% adalah maksimal 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, sementara WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang memiliki batas waktu paling lama 4 tahun. Sedangkan, WP Badan Perseroan Terbatas memiliki batas waktu paling lama 3 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung mulai dari tahun pendaftaran WP, baik itu setelah tahun 2018 maupun bagi WP yang sudah terdaftar sebelum tahun 2018.

Dwi menjelaskan contoh bahwa WP Orang Pribadi yang terdaftar pada tahun 2015 dapat menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2018 hingga tahun 2024. Sementara, WP yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkan tarif tersebut mulai tahun 2020 hingga tahun 2026.

Selain berakhirnya masa berlaku, tarif PPh final 0,5% juga dapat berakhir jika peredaran bruto WP melebihi Rp 4,8 miliar dalam suatu Tahun Pajak atau jika WP memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dwi menjelaskan bahwa jika peredaran bruto WP melebihi batas tersebut, WP masih akan dikenai tarif PPh final 0,5% hingga akhir Tahun Pajak tersebut. Penghitungan normal baru akan diterapkan pada Tahun Pajak berikutnya.

Jika tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP diharuskan menyusun pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, jika hingga akhir masa berlakunya WP masih memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, WP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP diwajibkan membuat pencatatan.

Dwi menekankan bahwa tujuan memberikan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah untuk membantu WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. DJP terus berupaya mendampingi WP UMKM selama jangka waktu tersebut melalui program Business Development Service (BDS).

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tambahan bagi WP UMKM melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut berupa pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com