
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keyakinannya bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.818,24 triliun pada tahun ini dapat tercapai. Data dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.523,7 triliun per Oktober 2023.
Realisasi ini setara dengan 88,89% dari target sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun. Meskipun hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk mencapai target Rp 1.818,24 triliun, Sri Mulyani tetap bersikeras untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak akan kami dorong untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam dua bulan terakhir ini," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, seperti dilansir pada Senin (27/11/2023).
Sri Mulyani juga menyampaikan keyakinannya bahwa pajak penghasilan (PPh) nonmigas dapat tumbuh dalam dua bulan terakhir. "PPh nonmigas diharapkan dapat terkejar dalam dua bulan terakhir dan diharapkan mencapai 100%," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPh nonmigas per Oktober mencapai Rp 836,79 triliun atau 95,87% dari target. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp 58,99 triliun atau 96,01% dari target.
Selain PPh, penerimaan PPN dan PPnBM juga menunjukkan kinerja yang cukup baik, dengan realisasi per Oktober 2023 mencapai Rp 599,18 triliun atau 80,65% dari target.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengungkapkan tiga strategi untuk mencapai target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Strategi pertama adalah perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan, yang mencakup peningkatan tata laksana perpajakan dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan oleh aparat pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan dengan merancang coretax system yang diharapkan akan diluncurkan pada tahun 2024. Coretax system dijelaskan sebagai sistem perpajakan yang canggih, bahkan mampu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis. Sri Mulyani menegaskan optimisme mereka tetapi tetap waspada terhadap pencapaian target penerimaan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda