Contact Whatsapp085210254902

Ternyata Ini Alasan DJP Ubah Hitungan Tarif Pajak Karyawan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 27 November 2023 | Dilihat 708kali
Ternyata Ini Alasan DJP Ubah Hitungan Tarif Pajak Karyawan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan alasan di balik perubahan rumus perhitungan pemotongan dan pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Suryo menyoroti bahwa perubahan perhitungan yang akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) akan menyederhanakan proses pemotongan dan pemungutan PPh 21, membuatnya lebih mudah dan mengurangi kemungkinan kelebihan pembayaran, seperti yang terjadi sebelumnya.
 
"Iya, mulai tahun depan, Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih memberikan kepastian bagi si pemotong atau pemungut PPh 21 itu," kata Suryo, seperti yang dikutip dari keterangannya pada Senin (27/11/2023).
 
Ketika memperkenalkan metode TER pada Januari 2023, Suryo menjelaskan bahwa skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang diterapkan oleh pemberi kerja selama ini terasa kompleks karena menerapkan tarif pajak progresif, termasuk ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Suryo, skema lama ini mencatat setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, yang dianggapnya membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.
 
"Kami sedang berpikir untuk menciptakan model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif, khususnya untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21," ungkap Suryo.
 
Penerapan TER pada tahun 2024 akan menggunakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, ini juga akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 
"Aturan pelaksanaannya, PMK sudah kami siapkan dan Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, maka dapat kami jalankan dengan baik," tegas Suryo.
 
Rancangan mekanisme penghitungan pemotongan terbaru ini melibatkan TER × Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir akan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam Undang-undang PPh, atas jumlah penghasilan bruto, dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak PTKP.
 
Tarif efektif ini sudah mencakup PTKP untuk setiap jenis status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki. Oleh karena itu, DJP juga akan menyusun buku tabel PTKP yang merujuk pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Dalam tabel tersebut, jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja akan disusun ke bawah. Kemudian, akan disusun ke samping jumlah tanggungan, dengan keseluruhan menggunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
 
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif, meningkat dari 4 tarif dalam UU PPh sebelumnya. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif 35%. Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com