Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak normal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun mendatang. Kebijakan ini diambil setelah UMKM menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari peredaran bruto sejak tahun 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Benar, dalam peraturan pemerintah tersebut, periode adaptasi bagi wajib pajak individu yang dimulai sejak tahun 2018 akan berakhir setelah 7 tahun, yaitu pada tahun 2024," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers daring pada Jumat, 24 November 2023.
Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa batas waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM adalah maksimal 7 tahun bagi wajib pajak individu, 4 tahun bagi badan usaha seperti koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi perseroan terbatas (PT).
Jika suatu UMKM baru terdaftar pada tahun 2020, maka tarif normal akan berlaku selama 7 tahun setelahnya. Setelah berakhirnya periode tersebut, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini dapat dihitung menggunakan dua metode, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau dengan pembukuan.
Suryo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melakukan sosialisasi menjelang berakhirnya periode pemanfaatan tarif 0,5% bagi UMKM yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun. Tujuannya adalah agar wajib pajak dapat memahami kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan saat beralih ke perhitungan pajak normal.
"Sebagai konsekuensinya, kami terus melakukan edukasi dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak, terutama saat mereka harus beralih ke perhitungan pajak normal sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan," ungkap Suryo.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda