Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Melalui peraturan tersebut, insentif pajak yang dibiayai oleh pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Meskipun batasan pembelian properti untuk mendapatkan insentif telah diperluas hingga Rp 5 miliar, pemerintah hanya memberikan insentif hingga batas Rp 2 miliar.
Dengan kata lain, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar, maka PPN sebesar 100% akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah dibeli dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah masih memberikan insentif PPN, namun hanya hingga batas Rp 2 miliar.
Dilansir dari detikcom pada Jumat (24/11/2023), Pasal 2 Ayat 1 PMK menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2023.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 mencantumkan persyaratan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2, harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk harga jual maksimal sebesar Rp 5.000.000.000,00 dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1, PPN yang ditanggung sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 dan memenuhi ketentuan, akan diberikan dalam dua periode:
a. Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan mendapatkan insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang dengan batasan Rp 2.000.000.000,00 dan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000,00.
b. Penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, akan mendapatkan insentif sebesar 50% dari PPN yang terutang dengan batasan Rp 2.000.000.000,00 dan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000,00.
Pasal 7 Ayat 2 menyatakan bahwa insentif PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak November 2023 hingga Masa Pajak Desember 2023, sedangkan Ayat 3 menentukan bahwa Masa Pajak November 2023 adalah periode PPN terutang mulai 1 November 2023 hingga 30 November 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda