Pembebasan fasilitas iuran untuk dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat diberlakukan, dan objek pajak penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan. Namun, terdapat batasan yang diatur agar fasilitas tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, fasilitas iuran untuk dana pensiun yang didirikan dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditanggung oleh pemberi kerja akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), asalkan diterima atau diperoleh oleh pegawai.
"Batasannya adalah diterima atau diperoleh oleh pegawai," demikian bunyi Lampiran A nomor 9 PMK 66/2023, seperti dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Sebagai informasi, objek PPh berupa natura dan kenikmatan resmi diatur seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara keseluruhan, UU HPP memuat ketentuan terkait hanya lima jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan berlaku mulai 1 Juli 2023.
Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang atau uang yang diserahterimakan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima dan dinilai berdasarkan nilai pasar.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi bisa bersumber dari aset miliknya atau aset pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda