Contact Whatsapp085210254902

Faktur Pajak Fiktif, Pengertian, Modus dan Sanksinya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 24 November 2023 | Dilihat 1132kali
Faktur Pajak Fiktif, Pengertian, Modus dan Sanksinya

Kejadian faktur pajak fiktif kembali terjadi. Pada tanggal 14 November, Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah menyerahkan tersangka dengan inisial HS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip DDTC News, HS diidentifikasi sebagai salah satu anggota kelompok yang terlibat dalam pembuatan faktur pajak fiktif. Diduga HS dengan sengaja mencetak faktur pajak yang tidak sah dari tahun 2020 hingga 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,11 miliar.

Dalam kasus ini, HS dapat dihadapkan pada hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal enam kali lipat jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak fiktif.

Namun, apa sebenarnya faktur pajak fiktif? Bagaimana cara pembuatannya, dan apa sanksi yang diterapkan bagi pelaku yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak yang tidak sah ini? Selengkapnya akan dijelaskan dalam ulasan berikut.

Pengertian dan Modus Faktur Pajak Fiktif

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan tanpa dasar transaksi nyata atau oleh pengusaha yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Faktur pajak dianggap sah jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Beberapa aturan tersebut melibatkan penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak, serta mencantumkan keterangan yang lengkap dan jelas.

Beberapa kasus yang telah terjadi menunjukkan modus operandi yang sederhana, yaitu PKP membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya adalah untuk memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus dibayarkan kepada negara.

Dalam banyak kasus, ditemukan kemiripan antara wajib pajak yang menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Beberapa kriteria untuk penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah antara lain:

- Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT dan lampirannya tidak dapat direkam karena tidak terdaftar sebagai PKP.
- Wajib pajak yang sering berpindah alamat atau mengajukan permohonan pindah alamat/tempat kedudukan/permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar.
- Wajib pajak yang non-efektif tiba-tiba aktif dan memiliki jumlah penyerahan besar.
- Wajib pajak yang baru didirikan tetapi memiliki jumlah penyerahan besar dan kekurangan PPN yang kecil.
- Beberapa wajib pajak memiliki pengurus dan komisaris yang sama.
- Wajib pajak yang melaporkan jumlah penyerahan tidak sesuai dengan jumlah modal atau harta perusahaan.
- Wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN sehingga jumlah pajak keluaran meningkat, tetapi diimbangi dengan perubahan pajak masukan yang besar.

Penyidikan dan Penanganan Indikasi Faktur Pajak Fiktif

DJP memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus faktur pajak fiktif dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penyidikan Dugaan Faktur Pajak Fiktif: DJP melakukan penyelidikan dengan memeriksa keabsahan dokumen identitas wajib pajak, pengurus, dan penanggung jawab. DJP juga mengevaluasi keberadaan wajib pajak, profil wajib pajak, lokasi usaha, dan kesesuaian kegiatan usaha.

2. Penanganan Indikasi Faktur Pajak Fiktif: Jika wajib pajak terindikasi terlibat dalam pembuatan faktur pajak fiktif, DJP dapat memberikan status suspend kepada wajib pajak. Sertifikat Elektronik akun PKP juga dapat dinonaktifkan sementara, mencegah wajib pajak mengeluarkan faktur pajak. Status suspend memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atas indikasi yang diberikan, dengan batas waktu klarifikasi selama 30 hari. Jika wajib pajak dapat membuktikan bahwa indikasi tidak benar, DJP akan mencabut status suspend. Namun, jika klarifikasi tidak dilakukan atau tidak berhasil, DJP dapat mencabut status PKP dan memproses hukum terhadap wajib pajak.

Sanksi Pidana Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Penerbitan atau penjualan faktur pajak yang tidak sah dilarang karena dapat merugikan sistem perpajakan Indonesia. Sanksi atas tindakan ini diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dapat dihukum dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan maksimal enam kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak.

Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan opsi untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak fiktif, demi kepentingan penerimaan negara. Dalam hal ini, Jaksa Agung dapat meminta penghentian penyidikan maksimal enam bulan setelah menerima permintaan dari Menteri Keuangan, dengan syarat wajib pajak melunasi jumlah pajak sesuai aturan.

Pada tahap penghentian ini, wajib pajak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak. Pidana denda tersebut tidak dapat diganti dengan pidana kurungan dan harus dibayar oleh terpidana. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terpidana untuk membayar denda pidana. Jika harta tidak mencukupi, terpidana dapat dikenai pidana penjara.

Dengan demikian, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda administratif yang dapat mencapai empat kali lebih banyak dari jumlah pajak dalam faktur pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memperkenankan penghentian penyidikan dengan persyaratan pembayaran pajak sesuai aturan, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dan menghindari sanksi pidana yang lebih berat.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com