Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 24 November 2023 | Dilihat 757kali
Perbedaan Antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Perbedaan Antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan dua bentuk pajak yang umumnya diterapkan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan. Meskipun keduanya bertujuan untuk mendanai berbagai program pemerintah, keduanya berbeda dalam sifat, cakupan, dan cara penerapannya. Berikut adalah beberapa perbedaan antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai:

1. Definisi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu, perusahaan, atau badan usaha dari berbagai sumber seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dan dividen.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. PPN ditambahkan ke nilai barang atau jasa selama proses produksi dan distribusi.

2. Objek Pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Mengenai penghasilan yang diterima oleh individu atau entitas, seperti gaji, keuntungan usaha, atau penghasilan investasi.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mengenai nilai tambah setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.

3. Waktu Penerapan:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan pada saat individu atau entitas menerima penghasilan, biasanya secara berkala.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, sehingga nilainya bertambah selama proses tersebut.

4. Sifat Pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Bersifat progresif, di mana tarif pajak dapat meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penghasilan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Bersifat proporsional, dengan tarif yang tetap atau seringkali sama untuk semua barang atau jasa yang dikenakan PPN.

5. Pencatatan:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Mengharuskan individu atau entitas untuk melaporkan pendapatan mereka dan membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikelola melalui sistem penjualan, di mana PPN ditambahkan ke harga jual barang atau jasa oleh produsen atau penjual dan diteruskan kepada konsumen akhir.

6. Tujuan:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Mengumpulkan pendapatan dari individu dan perusahaan untuk mendanai kebijakan pemerintah dan pelayanan publik.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mengumpulkan pendapatan dari konsumsi barang dan jasa untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah.

7. Pengecualian:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Beberapa penghasilan, seperti tunjangan anak, dapat dikecualikan dari perhitungan PPh.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Beberapa barang atau jasa tertentu mungkin dikecualikan dari PPN, tergantung pada kebijakan pemerintah.

Melalui pemahaman perbedaan antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, kita dapat melihat bagaimana pemerintah mengatur sistem pajak untuk mencapai tujuan fiskal dan mengelola pendapatan negara. Pemahaman ini juga penting bagi individu dan bisnis agar dapat mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

 

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=h-TM_d1LiDxF1ou-

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com