Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum baru untuk mengatur pengelolaan keuangan negara. Salah satu inovasi utama dalam UU HKPD adalah konsep "opsen pajak daerah." Dalam konteks ini, Kita akan memberikan penjelasan mengenai definisi dan skema operasional opsen pajak daerah berdasarkan UU HKPD dan peraturan turunannya.
"Opsen pajak" merujuk pada pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 61 UU HKPD. Tujuan dari opsen ini adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah yang sebelumnya masih rendah dan sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Secara konseptual, opsen pajak dapat dibandingkan dengan "piggyback tax," yaitu sistem pajak yang dihitung sebagai persentase dari pajak lain yang telah dibayarkan. Biasanya, piggyback tax diterapkan oleh pemerintah daerah atau negara bagian, mengikuti perhitungan dan pengurangan pajak federal atau pusat. Pendapatan yang diperoleh dari piggyback tax sangat bergantung pada ketentuan hukum pajak federal yang berlaku untuk tahun pajak tertentu.
UU HKPD menerapkan opsen pajak daerah pada tiga jenis pajak: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun tarif opsen pajak ini telah diatur secara rinci, dengan penurunan tarif pada beberapa jenis pajak tertentu.
Selain itu, skema opsen pajak daerah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023). Aturan ini mencakup kolaborasi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan dari PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB.
Proses penetapan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan masing-masing jenis opsen pajak daerah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut. Misalnya, pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB didasarkan pada data pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota, dengan penagihan yang dilakukan oleh gubernur dalam kasus ketidakpatuhan. Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda