Setiap orang yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif yang telah ditetapkan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dan mempermudah semua aspek administrasi perpajakan yang terkait. Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Ketidakmemiliki NPWP dapat mengakibatkan sanksi denda yang signifikan, dengan tarif PPh hingga 20%, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
Aturan ini menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak tanpa NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku untuk Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Bagi individu, ketidakmemiliki NPWP juga dapat menimbulkan berbagai kesulitan. Sebagai contoh, untuk mengajukan pinjaman di bank, NPWP menjadi syarat penting yang harus dilampirkan. Tanpa NPWP, pengajuan pinjaman dapat ditolak. Selain itu, proses pembelian kendaraan, baik motor maupun mobil, juga dapat menjadi sulit tanpa NPWP. Selain itu, tidak memiliki NPWP dapat menjadi hambatan dalam berinvestasi di pasar saham.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda