Contact Whatsapp085210254902

Kamu Gapunya NPWP? Siap-siap Ini Konsekuensinya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 November 2023 | Dilihat 420kali
Kamu Gapunya NPWP? Siap-siap Ini Konsekuensinya

Setiap orang yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif yang telah ditetapkan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dan mempermudah semua aspek administrasi perpajakan yang terkait. Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Ketidakmemiliki NPWP dapat mengakibatkan sanksi denda yang signifikan, dengan tarif PPh hingga 20%, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.

Aturan ini menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak tanpa NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang berlaku untuk Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Bagi individu, ketidakmemiliki NPWP juga dapat menimbulkan berbagai kesulitan. Sebagai contoh, untuk mengajukan pinjaman di bank, NPWP menjadi syarat penting yang harus dilampirkan. Tanpa NPWP, pengajuan pinjaman dapat ditolak. Selain itu, proses pembelian kendaraan, baik motor maupun mobil, juga dapat menjadi sulit tanpa NPWP. Selain itu, tidak memiliki NPWP dapat menjadi hambatan dalam berinvestasi di pasar saham.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com