Contact Whatsapp085210254902

Begini Cara Cek STNK Secara Online

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 November 2023 | Dilihat 680kali
Begini Cara Cek STNK Secara Online

Setiap kendaraan bermotor harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap tahunnya, pengemudi wajib membayar pajak, dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Terkadang, beberapa pengemudi lupa untuk membayar pajak kendaraan, dan ada yang tidak mengetahui jumlah pajak sepeda motor yang harus dibayarkan setiap tahun.

Semua informasi terkait pajak kendaraan bermotor sebenarnya tertera di STNK. Oleh karena itu, sangat mudah dan cepat untuk memeriksanya.

Namun, bagaimana cara melihat informasi pajak motor di STNK? Berikut adalah penjelasannya.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

1. Ambil STNK motor Anda.
2. Buka bagian STNK yang bertuliskan 'TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN'.
3. Di sisi kanan STNK, temukan kolom 'Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)'.
4. Pada kolom tersebut, Anda dapat melihat besaran biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK (jika ada), biaya administrasi TNKB (jika ada), dan jumlah pajak yang harus dibayarkan secara total.

Cara Melihat Pajak Motor Secara Online

Selain melihat informasi di STNK, Anda juga dapat memeriksa pajak motor secara online. Hal ini memudahkan untuk mendapatkan informasi detail mengenai jumlah pajak atau denda yang mungkin dikenakan.

Untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok dengan plat nomor 'B':

1. Buka laman [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) di browser.
2. Masukkan nomor polisi (NOPOL).
3. Masukkan 16 digit NIK KTP (opsional).
4. Klik 'Proses'.
5. Tunggu beberapa saat, dan laman Samsat akan menampilkan detail informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan dan denda jika terlambat membayar.

Untuk wilayah di luar Jakarta:

1. Buka situs [https://e-samsat.id](https://e-samsat.id) di browser.
2. Pilih kode pelat sesuai yang tertera di STNK.
3. Isi nomor pelat.
4. Masukkan nomor seri.
5. Masukkan nomor rangka (5 digit terakhir).
6. Pilih provinsi.
7. Klik tombol "Cek Sekarang".
8. Informasi tentang besaran nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul, termasuk rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com