
Tarif Pajak Konstruksi 2% -> 3%?
Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi sebesar 3% dari nilai kontrak dan bersifat final. Sebelumnya, PPh perusahaan jasa konstruksi sebesar 2% yang belum final. Kenaikan besaran PPh jasa konstruksi disebabkan penilaian Direktorat Jenderal Pajak yang menilai profitabilitas kontraktor secara global membaik.
Semula diusulkan besaran PPh yang dihitung adalah 4%, namun berdasarkan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dan LPJK, besaran PPh yang dihitung adalah 3%. Dengan diberlakukannya tarif pajak final, perusahaan yang efisien dan mencapai margin keuntungan tinggi akan mendapatkan keuntungan dari sistem ini.
Daripada menurunkan harga, kontraktor harus lebih efisien saat melakukan penawaran. Kontraktor harus sangat berhati-hati saat menghitung tawarannya, karena mereka harus membayar pajak sebesar 3% baik mereka mendapat untung atau tidak. Karenanya kebutuhan tenaga tukang untuk jasa konstruksi hingga jutaan orang.
Oleh karena itu, bentuk kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah agar dapat menghasilkan tenaga tukang bersertifikat dan ini menjadi peluang kerja yang cukup besar. Dengan memiliki sertifikat, tingkat upah yang diterima tenaga tukang akan lebih baik.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=eg1dfLsETFWEovf6
Komentar Anda