Contact Whatsapp085210254902

Natura dan Kenikmatan yang Deductible, Harus Biaya 3M

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 21 November 2023 | Dilihat 638kali
Natura dan Kenikmatan yang Deductible, Harus Biaya 3M

Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengandung ketentuan penting terkait dengan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa.

Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengurangi biaya tersebut dan penghasilan bruto pemberi kerja, selama natura dan/atau kenikmatan tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemerintah menetapkan definisi biaya yang dapat dikaitkan dengan 3M penghasilan terkait dengan natura tersebut. Terdapat dua jenis biaya imbalan yang diatur dalam PMK ini.

Pertama, biaya imbalan terkait pekerjaan, yang mencakup penggantian atau imbalan yang timbul dari hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Kedua, biaya imbalan terkait jasa, yang mencakup penggantian atau imbalan yang muncul dari transaksi jasa antarwajib pajak.

Pasal 2 ayat (4) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Sementara itu, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberi kerja, pemberi imbalan, atau pemberi penggantian harus melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura bersama pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Nur Fitri, Fungsional Penyuluh Pajak DJP, menyatakan bahwa biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan/jasa dapat dikurangkan jika terkait dengan 3M. Jika natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M, biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto. Namun, jika biaya pemberian natura dan kenikmatan tidak memenuhi definisi biaya 3M, maka biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan, meskipun tetap menjadi objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

DJP berencana untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian natura dan kenikmatan. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan wajib pajak mengenai pemberian natura/kenikmatan yang memenuhi definisi biaya 3M sedang dikumpulkan oleh DJP dan akan diberikan penjelasan melalui surat edaran dirjen pajak.

Perlu diingat bahwa ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura terkait dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022. Dengan banyaknya perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com