
Para wajib pajak tidak perlu cemas atau khawatir ketika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan jika terdapat dugaan bahwa kewajiban pajak wajib pajak belum terpenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima surat ini hanya perlu merespons dengan menyampaikan data dan fakta yang dimilikinya.
Ditjen Pajak memberikan saran, "Anda hanya perlu memberikan respons dengan tenang berdasarkan data yang Anda miliki," seperti yang diungkapkan melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), seperti dilansir pada Sabtu (11/11/2023).
Melalui surat ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau melakukan perbaikan atas laporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Umumnya, kantor pajak mengirimkan surat tersebut melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau mengirimkan langsung melalui kunjungan ke alamat wajib pajak. Alternatif lainnya adalah melalui daring atau konferensi video.
Perlu dicatat, tanggapan terhadap surat dapat diberikan langsung atau secara tertulis. "Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi akun perwakilan akun yang tertera dalam SP2DK," jelaskan Ditjen Pajak.
Apabila SP2DK tidak direspons, Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh ASN di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menegaskan, "Selama respons atau klarifikasi Anda didasarkan pada data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajak Anda telah dipenuhi dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayarkan."
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC
Komentar Anda