
Sistem Perpajakan di Malaysia: Landasan Hukum dan Ketentuan Perpajakan
Malaysia memiliki sistem perpajakan yang berlandaskan undang-undang dan aturan perpajakan yang kompleks. Dalam artikel ini, kita akan mengulas sistem perpajakan Malaysia, termasuk hukum-hukum yang mengaturnya dan beberapa aspek kunci yang memengaruhi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.
Hukum Perpajakan Utama di Malaysia:
Akta Cukai Pendapatan 1967 (Income Tax Act 1967): Undang-undang ini mengatur pajak penghasilan perorangan dan perusahaan di Malaysia. Termasuk dalam undang-undang ini adalah peraturan tentang tarif pajak, pembebasan pajak, dan kewajiban pelaporan.
Akta Cukai Barang dan Jasa 2014 (Goods and Services Tax Act 2014): Undang-undang ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (GST) yang diterapkan sebelum digantikan oleh Pajak Barang dan Jasa (Sales and Service Tax, SST).
Akta Cukai Barang Kena Maksimum 1976 (Customs Duties (Exemption) Order 1976): Undang-undang ini mengatur pembebasan pajak untuk beberapa barang-barang tertentu yang diimpor atau diekspor.
Akta Cukai Kena Dengan Syarikat (Income Tax (Transfer Pricing Documentation) Rules 2012): Aturan ini mengatur praktik transfer pricing untuk memastikan harga transfer antara entitas terkait sesuai dengan harga pasar.
Aspek Kunci dalam Sistem Perpajakan Malaysia:
Pajak Penghasilan Perorangan: Malaysia menerapkan sistem pajak penghasilan perorangan yang progresif. Tarif pajak berkisar antara 0% hingga 30%, tergantung pada pendapatan tahunan individu. Pendapatan yang dikenakan pajak termasuk pendapatan dari dalam negeri dan luar negeri.
Pajak Penghasilan Perusahaan: Pajak penghasilan perusahaan dikenakan pada pendapatan perusahaan dengan tarif sebesar 24%. Perusahaan di Malaysia dapat menikmati berbagai insentif perpajakan yang dirancang untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak Pertambahan Nilai (GST dan SST): Sebelum tahun 2018, Malaysia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (GST) dengan tarif 6%. Namun, GST telah digantikan oleh Pajak Barang dan Jasa (SST) yang berbeda-beda tergantung pada sektor dan jenis barang.
Pajak Peralihan Properti (Real Property Gains Tax, RPGT): Pajak ini dikenakan pada keuntungan dari penjualan properti. Tarif pajak berbeda berdasarkan periode kepemilikan properti.
Kewajiban Pemotongan dan Pelaporan (Withholding Tax): Malaysia memiliki aturan pemotongan pajak untuk pendapatan tertentu yang diperoleh oleh pihak asing, termasuk royalti, dividen, dan bunga.
Insentif Perpajakan: Malaysia menawarkan berbagai insentif perpajakan, termasuk pembebasan pajak, insentif penelitian dan pengembangan, dan insentif pengurangan pajak.
Kesimpulan:
Sistem perpajakan di Malaysia sangat dipengaruhi oleh undang-undang perpajakan yang kompleks dan berbagai aspek ketentuan perpajakan. Penting bagi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku dan mematuhi peraturan dengan cermat. Pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan memanfaatkan insentif yang sesuai untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Komentar Anda