Contact Whatsapp085210254902

Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Isi Bensin

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 10 November 2023 | Dilihat 797kali
Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Isi Bensin

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengenalkan peraturan baru guna memperbaiki kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Bagi warga yang gagal membayar pajak kendaraan mereka, mereka tidak akan diperkenankan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjelaskan bahwa peraturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Dengan peraturan ini, SPBU tidak akan melayani penjualan BBM kepada kendaraan yang belum membayar pajak. Aturan ini akan segera dijelaskan dalam bentuk surat edaran.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan Tim Pembina Samsat, yang mencakup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak di area SPBU di Provinsi Lampung. Selanjutnya, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui pengeras suara dan akan diberikan stiker pemberitahuan oleh petugas.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung terus menyediakan berbagai layanan dan insentif untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, termasuk program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pengembangan sistem pembayaran pajak online dengan Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Desa (e-samdes).

Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri, juga mengungkapkan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan pengelola lima SPBU di beberapa lokasi tertentu dan sedang merancang teknis razia dan pendataan kendaraan yang belum membayar pajak di area SPBU tersebut. Mereka juga melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat melalui berbagai media untuk memperkenalkan kemudahan dalam membayar pajak.

Penting untuk dicatat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2023 telah ditetapkan, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 3,26 triliun, dan pendapatan lainnya Rp 14,60 miliar. Pendapatan pajak daerah diperkirakan akan mengalami penurunan pada tahun 2023, tetapi total target PAD akan meningkat berkat retribusi daerah yang diharapkan mencapai Rp 8,460 miliar.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=mxXyTBwMIQuy3W69

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com