Contact Whatsapp085210254902

Kemenkeu Perluas Insentif Pajak Pembelian Rumah Hingga 5M

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 04 November 2023 | Dilihat 507kali
Kemenkeu Perluas Insentif Pajak Pembelian Rumah Hingga 5M

Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan kebijakan baru. Pemerintah memperluas pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga mencapai harga Rp 5 miliar, sedangkan sebelumnya insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Sri Mulyani, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diterapkan pada rumah-rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, dengan tarif PPN DTP sebesar 11 persen. Namun, kebijakan yang baru diberlakukan ini memperluas cakupan hingga harga rumah Rp 5 miliar, dengan pembebasan PPN DTP hanya berlaku hingga Rp 2 miliar. Ini berarti bahwa rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih akan dikenakan tarif PPN seperti biasa, sedangkan rumah yang harganya tidak lebih dari Rp 2 miliar akan ditanggung oleh pemerintah. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Secara rinci, fasilitas PPN DTP diberikan untuk setiap pembelian satu rumah per Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini diharapkan akan diterbitkan pada bulan November 2023 setelah melalui tahap harmonisasi dan finalisasi.

Sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP terbagi menjadi dua program. Pertama, dukungan untuk rumah komersial, yang mencakup pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024. Kedua, PPN DTP 50 persen akan diberlakukan pada Juli hingga Desember 2024. Dengan perluasan kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang periode November 2023 hingga Desember 2024. Pada saat yang sama, pemerintah juga memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapatkan pembebasan PPN, sehingga menjadi Rp 350 juta. Anggaran yang dialokasikan untuk MBR dalam hal ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun hingga tahun 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=M_EBeYI08kYMfchz

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com