Contact Whatsapp085210254902

Cara Mengubah Data BPJS Secara Online

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 Oktober 2023 | Dilihat 1137kali
Cara Mengubah Data BPJS Secara Online

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kemampuan untuk mengubah data secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor terkait. Contohnya, mereka dapat mengubah kelas kepesertaan BPJS, nama, nomor Kartu Keluarga (KK), dan hal-hal lainnya. Bagaimana caranya mengubah data BPJS Kesehatan secara daring? Pajak.com akan menjelaskannya berdasarkan keterangan resmi dari Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.

Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS adalah sebuah lembaga khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta karyawan swasta. Program ini mulai diterapkan sejak tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang dikelola oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN dijalankan melalui skema asuransi, di mana masyarakat diwajibkan membayar iuran dalam jumlah yang terjangkau sebagai tabungan untuk pengeluaran perawatan kesehatan di masa mendatang saat mengalami sakit.

Sejatinya, semua Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk mengikuti program yang dikelola oleh BPJS, termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia setidaknya selama enam bulan serta membayar iuran.

Berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
1. Kelas III sebesar Rp 35 ribu per bulan. Tarif ini telah diberikan subsidi oleh pemerintah sejumlah Rp 7 ribu dari total iuran seharusnya yang sebesar Rp 42 ribu.
2. Kelas II dengan iuran sebesar Rp 100 ribu per bulan.
3. Kelas I dengan iuran sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Tarif tersebut berlaku untuk peserta yang mendaftar sendiri dan bukan melalui pengusaha. Sementara itu, bagi pekerja kantor, tarif iuran BPJS ditentukan sebagai berikut:
- Pekerja membayar iuran sebesar 1 persen dari total gaji.
- Perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4 persen dari total gaji pekerjanya.
- Batas maksimum gaji yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp 12 juta.

Jadwal pembayaran iuran BPJS adalah pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika terjadi pembayaran berlebih, perusahaan akan menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari setelah penerimaan, dan jumlah tersebut akan dikalkulasi pada bulan berikutnya.

Bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan?

Cara I:
1. Hubungi nomor layanan pelanggan BPJS Kesehatan di 0811-8165-165.
2. Pilih opsi untuk mengubah atau memperbaiki data.
3. Lampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Permintaan perubahan data dapat diajukan pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat, antara pukul 08.00 hingga 15.00.

Cara II:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Play Store.
2. Pilih "Menu Lainnya."
3. Klik "Perubahan Data Peserta."
4. Pilih fasilitas kesehatan di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I."
5. Isi informasi seperti provinsi, kabupaten/kota fasilitas kesehatan yang Anda inginkan, dan apakah perubahan fasilitas kesehatan berlaku untuk semua anggota keluarga atau tidak.
6. Konfirmasikan perubahan dengan mengklik "Setuju."
7. Masukkan kode One-Time Password (OTP) dan klik "Verifikasi."

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com