Contact Whatsapp085210254902

Apa Benar Pengajuan Keberatan Pasti Berujung Penolakan?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 Oktober 2023 | Dilihat 781kali
Apa Benar Pengajuan Keberatan Pasti Berujung Penolakan?

Dalam proses penyelesaian sengketa pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan Surat Keberatan terhadap ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mungkin ada rumor yang mengatakan bahwa pengajuan Surat Keberatan selalu akan ditolak. Apakah rumor ini benar? Kami juga ingin mengetahui tips dan strategi yang efektif dalam menghadapi tahapan keberatan pajak. 

Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan pengalaman saya dalam mendampingi Wajib Pajak, tidak benar jika pengajuan keberatan selalu berakhir dengan penolakan. Sebenarnya, DJP telah memberikan banyak ruang bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. DJP memfasilitasi Wajib Pajak untuk menjelaskan secara komprehensif alasan-alasan keberatan yang mereka miliki.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap berbagai aspek dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk jumlah laba rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, atau materi lainnya yang terkandung dalam SKP.

Dalam aturan yang berlaku, Wajib Pajak diberikan waktu untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data yang mendukung keberatan mereka. Hal ini biasanya terdiri dari dua tahap dengan tenggat waktu yang cukup. Pertama, Wajib Pajak diberikan 15 hari kerja untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data. Kemudian, ada tambahan waktu 10 hari kerja untuk menyusun tanggapan lebih lanjut. 

Ini berarti Wajib Pajak memiliki total waktu sekitar 25 hari kerja untuk mempersiapkan dan menyampaikan argumen serta bukti-bukti yang mendukung keberatan mereka. Jadi, secara peraturan, Wajib Pajak memiliki tiga kesempatan untuk menjelaskan keberatan mereka, baik secara tertulis melalui dokumen maupun dalam pertemuan tatap muka.

Dalam banyak kasus, ini adalah waktu yang cukup bagi Wajib Pajak untuk membuktikan keberatan mereka. Terkadang, jika Wajib Pajak bersikap kooperatif, tim Penelaah Keberatan bahkan dapat memberikan lebih banyak waktu untuk berdiskusi dan mempertimbangkan argumen tersebut.

Jadi, pandangan bahwa pengajuan keberatan selalu akan ditolak tidak sepenuhnya benar. Stigma ini mungkin muncul karena banyak Wajib Pajak belum memahami sepenuhnya prosesnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan pajak secara rinci, karena kecermatan dalam memahami aturan adalah salah satu kunci kesuksesan dalam menghadapi proses keberatan pajak.

Saya optimistis bahwa dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dengan cermat, Wajib Pajak memiliki peluang yang baik untuk berhasil dalam proses keberatan pajak. Dalam pengalaman saya, tingkat keberhasilan dalam kasus keberatan pajak saat saya terlibat mencapai sekitar 85 persen, yang menunjukkan bahwa proses keberatan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan peluang yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

Secara keseluruhan, strategi yang efektif dalam mengajukan Surat Keberatan adalah mematuhi semua prosedur yang tercantum dalam peraturan perpajakan. Jangan ada satu pun tahapan yang dilewatkan atau dilanggar. Perhatikan dengan seksama peraturan, dan pastikan bahwa seluruh persyaratan formal dipenuhi, seperti pengajuan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menyertakan alasan-alasan yang jelas dan terkait, serta menaati tenggat waktu yang ditentukan.

Terakhir, dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak memiliki beragam kewenangan, seperti meminjam buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak, meminta keterangan dari Wajib Pajak, serta meminta informasi dari pihak ketiga yang berhubungan dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak juga harus mematuhi semua permintaan dan tindakan yang dilakukan oleh DJP selama proses keberatan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com