
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2023. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa perusahaan jasa titip (PJT) dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Namun, bagaimana langkah-langkahnya untuk mengajukan izin kegiatan kepabeanan bagi perusahaan jasa titip (PJT)?
Apa itu PJT?
Menurut PMK Nomor 96 Tahun 2023, PJT merujuk kepada penyelenggara pos yang telah memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang untuk menyediakan layanan terkait surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh dari PJT ini termasuk PT Pos Indonesia (Persero), J&T Express, Sicepat Express, dan lain sebagainya.
Apa yang dimaksud dengan kegiatan kepabeanan?
Kegiatan kepabeanan mencakup semua aktivitas yang terkait dengan pergerakan barang yang masuk atau keluar dari wilayah pabean, termasuk pemungutan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Bagaimana prosedur pengajuan izin untuk kegiatan kepabeanan bagi PJT?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan izin kegiatan kepabeanan bagi PJT:
1. PJT perlu mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai di wilayah terkait.
2. PJT harus melampirkan dokumen-dokumen berupa izin penyelenggaraan pos, bukti persetujuan untuk mengakses kegiatan kepabeanan, bukti penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atas nama PJT, atau bukti kerja sama dengan pemilik TPS. TPS mengacu pada bangunan atau area lain yang digunakan untuk menyimpan barang sementara sebelum dikeluarkan atau dimuat.
3. PJT harus memiliki daftar sarana dan prasarana di TPS, termasuk alat pemindai, alat pengukur panjang, alat pengukur berat, Closed Circuit Television (CCTV), ruang pemeriksaan pabean, diagram yang menjelaskan perencanaan pergerakan barang di dalam TPS, serta tata letak dan batasan yang jelas untuk kegiatan pembongkaran, penyimpanan, dan pemeriksaan fisik.
4. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memeriksa dokumen izin penyelenggaraan pos, bukti persetujuan akses, dan membandingkannya dengan data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5. Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam waktu maksimal lima hari kerja, dihitung sejak menerima hasil konfirmasi.
Selain itu, PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan harus memberikan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan dari lembaga penjamin. Jumlah jaminan akan ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan cukai. PJT diwajibkan menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak penetapan jaminan tersebut.
Komentar Anda