Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus, menyampaikan bahwa, selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah daerah (pemda) lain juga memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak kepada wisatawan. Namun, pemda tersebut harus memenuhi syarat utama, yaitu sudah memiliki perundang-undangan terkait hal ini.
Sandy menjelaskan, "Pemprov Bali telah merevisi UU terkait penarikan pajak dari wisatawan asing. Namun, untuk daerah lain, jika UU mereka tidak mencantumkan pajakan wisata, pemda tidak boleh melakukannya. Tanpa peraturan yang jelas, pengenakan pajak wisata menjadi ilegal."
Pemprov Bali telah mengesahkan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Pasal 8 Ayat 3 dan 4 dalam UU ini memberikan izin kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pajak wisatawan asing, yang akan dimulai pada 1 Januari 2024 sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150.000, dengan pembayaran elektronik atau e-payment. Selain itu, akan ada peraturan gubernur yang akan merinci aturan dan tata cara pengenakan pajak kepada turis asing.
Sandy mencatat bahwa penerapan pajak wisatawan di Bali tidak tampak berdampak negatif pada jumlah turis hingga saat ini. Namun, dampak jangka panjangnya akan dinilai setelah satu atau dua tahun dari pemberlakuan pajak ini.
Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, memproyeksikan bahwa pengenakan pajak wisatawan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali sekitar Rp 600 miliar per tahun, berdasarkan rata-rata jumlah turis asing yang datang ke Bali.
Data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat bahwa hingga Juni 2023, terdapat 4 juta kunjungan turis asing ke Indonesia, dengan 45 persennya mengunjungi Bali. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.
Budijanto menganggap bahwa pajak wisatawan ini sudah cukup sesuai, meskipun sepertinya diadopsi sebagai respons terhadap beberapa masalah yang diakibatkan oleh beberapa turis di Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menegaskan bahwa pengenakan pajak wisatawan akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena dapat digunakan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata dan promosi. Skema serupa telah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata, seperti Barcelona dan Thailand, yang menggunakan pajak wisata untuk mendanai infrastruktur dan layanan terkait pariwisata.
Komentar Anda