Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB seusai Pemeriksaan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 Oktober 2023 | Dilihat 989kali
Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB seusai Pemeriksaan

Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. Tindakan pemeriksaan dilakukan terhadap:

  1. Kewajiban perpajakan wajib pajak karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
  2. Objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan:
  • Surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak; atau
  • Surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan

Tindakan Pemeriksaan Ulang dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com