
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. Tindakan pemeriksaan dilakukan terhadap:
- Kewajiban perpajakan wajib pajak karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
- Objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan:
- Surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak; atau
- Surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan
Tindakan Pemeriksaan Ulang dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang.
Komentar Anda