Contact Whatsapp085210254902

Banding Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 846kali
Banding Pajak

Banding perkara pajak diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Langkah ini dilakukan jika wajib pajak tidak setuju dengan putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) masih dapat menyanggah dan membuktikan ketidaksetujuannya melalui proses Banding Perkara Pajak ini. Karena itu, maka banding disebut juga sebagai upaya hukum pertama dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan lewat pengadilan pajak.

Mengingat pentingnya penyelesaian sengketa pajak lewat Banding, WP perlu mempersiapkan sebaik mungkin sebelum benar-benar mengajukannya. Paling tidak, Wajib pajak harus mengetahui tata cara proses banding perkara pajak. Berikut penjelasannya!

Permohonan Banding, proses banding dimulai ketika WP mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak, atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterima dari DJP atas hasil penelitian kebaratan yang dilakukan. Adapun Dalam membuat surat permohonan banding ada beberapa hal yang harus diperhatikan Waib pajak yaitu:

  1. Surat Banding diajukan secara tertulis
  2. Surat Banding dibuat dengan mengacu pada format yang ditetapkan
  3. Surat Banding harus disertai alasan yang jelas dengan melampirkan salinan Surat Keputusan yang diajukan Banding.
  4. surat Banding diajukan maksimal tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP dan pemerintah daerah terbit atau maksimal 60 hari sejak tanggal surat keputusan DJBC terbit.
  5. jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal terbit Putusan Banding.
  6. jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan, tidak termasuk sebagai utang pajak.
  7. Surat banding dan kelengkapan administrasinya diajukan kepada Pengadilan Pajak baik secara langsung diserahkan ke Loket Penerimaan Surat, maupun menggunakan jasa ekspedisi tercatat atau POS tercatat.

Kelengkapan Administrasi, Sebelum Surat Banding dikirimkan, WP sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen pendukung atau persyaratan administrasi lainnya.  Beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan Surat Banding diantaranya:

  1. Surat Banding (2 rangka-, asli dan fotokopi)
  2. Fotocopy dokumen lampiran banding (2 rangkap)
  3. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap) Seperti Fotocopy akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding
  5. Seluruh softcopy dokumen banding di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive
  6. Daftar isian surat banding

Dan perlu dicatat, Surat Banding yang disampaikan harus dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf

Proses Banding Perkara Pajak, Proses Banding dimulai ketika WP mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak, untuk kemudian ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat permintaan uraian banding ke DJP dan kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga akhirnya terbit putusan Banding. Putusan banding tersebut dapat langsung dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DJP dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima dari pengadilan pajak. Bila WP atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan Banding, keduanya masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali

Dan itulah penjelasan tentang Banding Perkara Pajak. Bagi kalian yang membutuhkan jasa perpajakan atau bantuan hukum perpajakan, bisa langsung hubungi kami. Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa kunjungi di website www.Konsultanpajakrahayu.com. tidak hanya menyediakan informasi perpajakan konsultan pajak rahayu juga menyediakan segala pelatihan perpajakan. Terima kasih dan sampai jumpa.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com