
Banding perkara pajak diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Langkah ini dilakukan jika wajib pajak tidak setuju dengan putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) masih dapat menyanggah dan membuktikan ketidaksetujuannya melalui proses Banding Perkara Pajak ini. Karena itu, maka banding disebut juga sebagai upaya hukum pertama dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan lewat pengadilan pajak.
Mengingat pentingnya penyelesaian sengketa pajak lewat Banding, WP perlu mempersiapkan sebaik mungkin sebelum benar-benar mengajukannya. Paling tidak, Wajib pajak harus mengetahui tata cara proses banding perkara pajak. Berikut penjelasannya!
Permohonan Banding, proses banding dimulai ketika WP mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak, atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterima dari DJP atas hasil penelitian kebaratan yang dilakukan. Adapun Dalam membuat surat permohonan banding ada beberapa hal yang harus diperhatikan Waib pajak yaitu:
Kelengkapan Administrasi, Sebelum Surat Banding dikirimkan, WP sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen pendukung atau persyaratan administrasi lainnya. Beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan Surat Banding diantaranya:
Dan perlu dicatat, Surat Banding yang disampaikan harus dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf
Proses Banding Perkara Pajak, Proses Banding dimulai ketika WP mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak, untuk kemudian ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat permintaan uraian banding ke DJP dan kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga akhirnya terbit putusan Banding. Putusan banding tersebut dapat langsung dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini DJP dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima dari pengadilan pajak. Bila WP atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan Banding, keduanya masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu peninjauan kembali
Dan itulah penjelasan tentang Banding Perkara Pajak. Bagi kalian yang membutuhkan jasa perpajakan atau bantuan hukum perpajakan, bisa langsung hubungi kami. Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa kunjungi di website www.Konsultanpajakrahayu.com. tidak hanya menyediakan informasi perpajakan konsultan pajak rahayu juga menyediakan segala pelatihan perpajakan. Terima kasih dan sampai jumpa.
Komentar Anda