
Pengertian pajak menurut Charles E.McLure, adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Institusi pemungut pajak di Indonesia dilakukan 2 badan yaitu Direktorat Jenderal Pajak oleh Pemerintah Pusat dan Dinas Pendapatan oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?
Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seperti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor.
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Seperti, pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. Sedangkan, Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan). Sedangkan, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk tingkat Provinsi, terdiri dari
Dan untuk tingkat Kabupaten/ Kota terdiri dari
Komentar Anda