Contact Whatsapp085210254902

Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 1017kali
Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengertian pajak menurut Charles E.McLure, adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Institusi pemungut pajak di Indonesia dilakukan 2 badan yaitu Direktorat Jenderal Pajak oleh Pemerintah Pusat dan Dinas Pendapatan oleh Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seperti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Seperti, pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. Sedangkan, Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan). Sedangkan, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk tingkat Provinsi, terdiri dari

  1. Pajak Kendaraan Bermotor,
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
  4. Pajak Air Permukaan, dan
  5. Pajak Rokok.

Dan untuk tingkat Kabupaten/ Kota terdiri dari

  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Pajak Parkir.
  8. Pajak Air Tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Banguna.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com