
Pengertian pajak menurut fiskus yaitu iuran dari semua masyarakat untuk negara (yang bisa dipaksakan) terutang oleh pihak yang wajib membayar sesuai dengan peraturan undang-undang.
Jika pajak dikatakan sebagai sebuah iuran, mengapa sifatnya wajib dibayar?
Membayar pajak ini bersifat memaksa karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya.
Pemerintah tidak mengenakan seseorang sebagai wajib pajak secara acak melainkan dikenakan berdasarkan sifatnya yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya seperti pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang. sedangkan pajak objektif berpangkal kepada nilai dari objek pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Komentar Anda