
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bersifat terbatas, dengan berlaku hingga Desember 2023. Pengumuman mengenai program ini datang dari Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka @humaspajakjakarta pada Jumat (6/10/2023).
Menurut laman resmi Bapenda DKI Jakarta, program pemutihan ini mencakup:
1. Menghapus sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi berlaku tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai 22 Juni 2023 akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Namun, jika pemilik kendaraan memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun, pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, Samsat Induk DKI Jakarta telah mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB dengan membuka layanan pada hari Sabtu antara bulan Oktober hingga Desember 2023, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan terbatas ini untuk membayar PKB dan memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Komentar Anda