Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 10 Oktober 2023 | Dilihat 666kali
Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak

Petugas penyelidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) bersama dengan Tim Advokasi dari Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan praperadilan melawan tersangka tindak pidana pajak dengan inisial FY. Kemenangan ini dicapai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.

Bayu Kaniskha, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I, mengungkapkan bahwa FY diadukan atas dugaan pelanggaran perpajakan melalui PT MJI. FY diduga dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau keterangannya, dan tidak membayar pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU KUP, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebanyak 4 kali jumlah pajak yang terutang jika tidak mendaftar, memberikan SPT tahunan yang tidak benar, melakukan pembukuan palsu, atau tidak membayar pajak yang dipungut.

Bayu menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan tersebut, FY mengajukan permohonan terkait keabsahan penetapan sebagai tersangka dan kecukupan dua alat bukti awal. Hakim Tunggal Praperadilan Afrizal Hady memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh FY telah gugur.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diproses karena Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jaksel.

Bayu menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jaksel telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin perkara FY dan menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Dia menegaskan bahwa dengan putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum terhadap tersangka FY akan dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel. Tim Penyidik Kanwil DJP Jaksel I berkomitmen untuk terus mengungkap tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com