Contact Whatsapp085210254902

Syarat Jadi Akuntan Publik dan Mendirikan KAP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 Oktober 2023 | Dilihat 1044kali
Syarat Jadi Akuntan Publik dan Mendirikan KAP

Seorang akuntan publik merupakan individu yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Keuangan untuk menyediakan layanan profesional sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Mereka memberikan jasa terkait akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan hukum.

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah entitas bisnis yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki izin usaha berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2021. KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik.

Untuk mendirikan KAP, syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi

- Memiliki sertifikat lulus ujian profesi akuntan publik yang valid,

- Pengalaman praktik dalam memberikan jasa profesional di bidang akuntansi,

- Berdomisili di wilayah NKRI,

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

- Tidak pernah mendapat sanksi administratif berupa pencabutan Izin Akuntan Publik,

- Tidak pernah dipidana dengan kekuatan hukum tetap,

- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan

- Tidak berada dalam pengampuan.

Proses mendapatkan izin usaha KAP melibatkan persyaratan seperti

- Memiliki kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berlokasi di wilayah NKRI,

- Memiliki NPWP badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma,

- Memiliki NPWP pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan, memiliki setidaknya dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi,

- Merancang sistem pengendalian mutu,

- Membuat surat pernyataan yang memuat informasi penting tentang pendirian kantor, dan memiliki akta pendirian yang mencakup detail terkait nama rekan, alamat rekan, bentuk usaha, nama dan alamat kantor, maksud dan tujuan pendirian kantor, hak dan kewajiban rekan, serta penyelesaian sengketa dalam kasus perselisihan di antara rekan.

Setelah berdiri, KAP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan lengkap dan akurat setiap akhir bulan April kepada menteri dan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Laporan tersebut mencakup kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya, termasuk data auditor dan jumlah jam kerja, serta data klien audit beserta laporan keuangan auditor independen. Laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya juga harus disampaikan, bersama dengan laporan mengenai program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi, khususnya bagi KAP yang memiliki rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com