Contact Whatsapp085210254902

Syarat dan Prosedur Pengajuan Perubahan Data KTP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 Oktober 2023 | Dilihat 948kali
Syarat dan Prosedur Pengajuan Perubahan Data KTP

Masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti mengubah alamat, status pernikahan, pekerjaan, gambar, dan lainnya. Apa persyaratannya dan bagaimana langkah-langkahnya?

Pengertian KTP
KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Manfaat KTP
- Identifikasi diri sebagai WNI.
- Persyaratan untuk izin, pembukaan rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beasiswa, dan sebagainya.
- Pencegahan identitas ganda atau pemalsuan dokumen.
- Memastikan keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Sanksi Tidak Memiliki KTP
Tiap wilayah memiliki aturan sendiri tentang denda bagi mereka yang tidak memiliki KTP. Contoh, di DKI Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 mengancam denda Rp 5 juta bagi yang tidak memiliki KTP.

Data yang Bisa dan Tidak Bisa Diubah pada KTP
Data yang statis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat serta tanggal lahir, tidak dapat diubah. Namun, data dinamis seperti alamat, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, agama, dan foto dapat diubah.

Persyaratan untuk Perubahan Data KTP
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk ubah alamat, bisa didapatkan di tingkat kelurahan.
- Ijazah untuk menambah gelar pada nama atau status pendidikan terakhir.
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengganti status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi surat keterangan pemuka agama untuk perubahan data agama.

Prosedur Perubahan Data KTP
1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa wilayah memungkinkan perubahan data KTP di tingkat kelurahan sesuai domisili.
2. Serahkan persyaratan kepada petugas di tempat pengajuan perubahan data.
3. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP baru.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk mendapatkan KTP elektronik yang baru.
5. Apabila KTP baru sudah tersedia, kunjungi kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan bawa KTP lama dan kartu keluarga (KK).

Biaya untuk Perubahan Data KTP
Proses perubahan data KTP hingga penerbitan KTP tidak dikenakan biaya alias gratis.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com