Contact Whatsapp085210254902

Kedaluwarsa Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 02 Oktober 2023 | Dilihat 422kali
Kedaluwarsa Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Apa arti kedaluwarsa dalam domain perpajakan?

Kedaluwarsa memiliki definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai masa berakhirnya atau lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan (terkait dengan tuntutan, dsb.), atau habis masa berlaku. Menurut Prof. Andi Hamzah, yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kedaluwarsa adalah lewatnya waktu atau batas waktu yang diatur oleh undang-undang, sehingga mengakibatkan gugurnya atau hilangnya hak untuk menuntut dan menjalankan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Bagaimana kedaluwarsa penuntutan diterapkan dalam tindak pidana di ranah perpajakan?

Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa tindak pidana dalam domain perpajakan tidak dapat diberlakukan penuntutan setelah lewat waktu (kedaluwarsa) sepuluh tahun sejak terjadinya tunggakan pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau tahun pajak terkait.

Di lain pihak, dalam KUHP, ketentuan mengenai kedaluwarsa penuntutan pidana diatur melalui tiga pasal: Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 KUHP. Pasal 78 ayat (1) angka 3 menyatakan bahwa wewenang penuntutan pidana gugur karena kedaluwarsa terkait kejahatan yang dapat dihukum dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, setelah lewat dua belas tahun.

Pasal 79 menyebutkan bahwa masa kedaluwarsa dimulai sehari setelah perbuatan dilakukan. Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tindakan penuntutan akan menghentikan masa kedaluwarsa, asalkan tindakan tersebut diketahui oleh terdakwa atau telah disampaikan kepadanya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pasal 80 ayat (2) menjelaskan bahwa setelah dihentikan, masa kedaluwarsa akan dimulai lagi.

Bagaimana konsep kedaluwarsa diterapkan dalam penagihan pajak?

Dalam konteks penagihan pajak, hak untuk menagih pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, memiliki batas kedaluwarsa setelah melewati lima tahun sejak penerbitan surat oleh Dirjen Pajak dan penetapan hukum oleh pengadilan.

Surat-surat tersebut mencakup Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, UU KUP menegaskan bahwa kedaluwarsa penagihan dapat ditunda dengan syarat-syarat tertentu, seperti diterbitkannya surat paksa dan adanya penyidikan pidana di bidang perpajakan. UU KUP juga menetapkan bahwa penentuan waktu kedaluwarsa penagihan perlu dilakukan sesuai dengan proses administrasi perpajakan untuk memberikan kejelasan hukum mengenai kapan utang pajak tidak dapat lagi ditagih oleh aparat negara yang bertanggung jawab atas pengumpulan penerimaan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com