Contact Whatsapp085210254902

Prosedur dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 02 Oktober 2023 | Dilihat 730kali
Prosedur dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB

Apa itu BPKB?

BPKB merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Apa saja syarat mengurus balik nama BPKB? 

- Siapkan identitas diri perorangan yang sah, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan paspor. Bagi yang berhalangan, melampirkan Surat Kuasa bermeterai;

- Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

- Lampirkan fotokopi bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir;

- Lampirkan bukti pendaftaran BPKB dan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; dan

- Serahkan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai.

Bagaimana prosedur mengurus balik nama BPKB?

  • Pergi ke Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru kendaraan bermotor;
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung). Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin;
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan;
  • Di loket yang sudah ditentukan, serahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi;
  • Samsat akan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database;
  • Petugas menetapkan jumlah biaya;
  • Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran;
  • ilakan lakukan pembayaran, kemudian kasir menyerahkan print out Tanda Bukti Pelunasan;
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor;
  • Petugas menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru;
  • Petugas akan mencetak pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan BPKB; dan
  • BPKB baru diterbitkan.

Berapa biaya balik nama BPKB?

  • Biaya administrasi Rp 35.000;
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000;
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
  • Biaya pembuatan STNK Rp 100.000;
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000; dan
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com