Contact Whatsapp085210254902

Untung Besar di RI, Tiktok Bayar Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 September 2023 | Dilihat 533kali
Untung Besar di RI, Tiktok Bayar Pajak?

Geger di media sosial dan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop telah mencuat. Pertumbuhan pengguna yang sangat pesat menimbulkan kekhawatiran akan mengancam eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Namun, apakah TikTok membayarkan pajak di Indonesia?

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, TikTok telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sejak tahun 2020.

Hal ini berarti perusahaan berbasis di China ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Dalam konteks ini, jasa iklan dimaksud.

Pemerintah berencana untuk mengatur media sosial seperti TikTok yang digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Pasalnya, TikTok memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa regulasi untuk TikTok Shop dan sejenisnya kemungkinan akan segera diumumkan dalam minggu ini. Peraturan tersebut akan dijabarkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com