
Geger di media sosial dan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop telah mencuat. Pertumbuhan pengguna yang sangat pesat menimbulkan kekhawatiran akan mengancam eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Namun, apakah TikTok membayarkan pajak di Indonesia?
Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, TikTok telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sejak tahun 2020.
Hal ini berarti perusahaan berbasis di China ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Dalam konteks ini, jasa iklan dimaksud.
Pemerintah berencana untuk mengatur media sosial seperti TikTok yang digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Pasalnya, TikTok memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa regulasi untuk TikTok Shop dan sejenisnya kemungkinan akan segera diumumkan dalam minggu ini. Peraturan tersebut akan dijabarkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Komentar Anda