Contact Whatsapp085210254902

DKI Berganti Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 26 September 2023 | Dilihat 727kali
DKI Berganti Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menyatakan bahwa setelah perubahan ini, penduduk DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pada kesempatan lain bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Status Jakarta diperbaharui menjadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta, dengan status otonomi dan memiliki kota administrasi.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta akan berganti nama menjadi DKI Jakarta.

DKI Jakarta terus tumbuh dan memberikan kontribusi pada perekonomian dan pendapatan negara. Realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 1.234,28 triliun sepanjang tahun 2022. Kinerja ini memberikan kontribusi sebesar 71,8 persen terhadap penerimaan pajak nasional sekitar Rp 1.716,8 triliun.

Informasi tambahan, wilayah DKI Jakarta memiliki delapan Kanwil DJP, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com