Contact Whatsapp085210254902

Apa Itu Fasilitas Supertax Deduction Litbang?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 25 September 2023 | Dilihat 625kali
Apa Itu Fasilitas Supertax Deduction Litbang?

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong kegiatan litbang adalah supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu. Dengan adanya insentif ini, Wajib Pajak dapat menghemat pajak penghasilan (PPh) badan yang harus dibayar dan meningkatkan daya saing produk atau proses baru atau perbaikan produk atau proses lama yang dihasilkan dari kegiatan litbang.

Supertax deduction merupakan insentif pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga paling tinggi sebesar 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini berlaku sejak tahun pajak 2019 dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2019. Selanjutnya, supertax deduction diatur juga dalam PMK No. 153/2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang, dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com