
Serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center, Amerika Serikat (AS), mengubah dunia, termasuk penerbangan. Banyak yang tidak tahu, kalau ada pajak 9/11.
Dilansir dari Travel Pulse pada Kamis (21/9/2023), pajak 9/11 diberlakukan oleh maskapai AS, termasuk American Airlines.
Dalam tiap pembelian tiket, penumpang akan dikenakan pajak sebesar USD 5,60 atau Rp 86 ribuan. Pajak 9/11 itu akan masuk dalam kas Transportation Security Administration (TSA) yang didirikan oleh mantan Presiden George W Bush.
Nantinya, uang pajak itu digunakan untuk pelatihan dan gaji penegak hukum federal dan lokal. Pajak itu juga membantu mendukung program Federal Air Marshal.
Pajak 9/11 dikenakan tak lama setelah penyerangan itu berlangsung. Namun hingga kini tidak diketahui sudah berapa banyak jumlah uang pajak itu.
Komentar Anda