Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Jaksel I Jemput Paksa Tersangka Pidana Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 September 2023 | Dilihat 801kali
Kanwil DJP Jaksel I Jemput Paksa Tersangka Pidana Pajak

Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DJP Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) telah melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka FY untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Kanwil DJP Jaksel I telah menyerahkan tanggung jawab serta barang bukti tahap dua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I, Bayu Kaniskha, mengungkapkan bahwa FY merupakan tersangka utama dalam tindak pidana perpajakan (TPP) yang terkait dengan PT MJI selama tahun pajak 2017-2019. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tersangka FY dikenai tuduhan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara serta dikenai sanksi administratif berupa denda minimal sebesar Rp 4.054.197.936,00. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka FY untuk melakukan ultimum remedium mulai dari tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan. Sayangnya, tersangka FY tidak memanfaatkan kesempatan ini. Informasi tambahan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bukti permulaan merujuk pada keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk kuat mengenai dugaan bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah atau sedang terjadi, yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com