
Apa itu pemeriksaan?
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. DJP menjelaskan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:
– Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko; dan
– Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bagaimana upaya DJP menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif?
Setelah itu, Wajib Pajak memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang akurat, kompeten, dan memadai pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tanggapan dari Wajib Pajak tersebut harus menjadi bahan pertimbangan Pemeriksa Pajak untuk memutuskan hasil pemeriksaan terkait—sesuai dengan pertimbangan profesional (professional judgement) dari Pemeriksa Pajak.
Komentar Anda