Contact Whatsapp085210254902

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 16 September 2023 | Dilihat 938kali
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Apa itu Samsat Drive Thru?

Samsat Drive Thru adalah layanan membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan, baik mobil atau motor. Selain itu, Samsat Drive Thru juga melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Apa syarat membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru?

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan berdomisili sesuai dengan lokasi samsat.
  • Persyaratan dokumen yang harus dibawa, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru?

  • Siapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan;
  • Lakukan proses identifikasi dan verifikasi di loket pendaftaran;
  • Lakukan pembayaran dengan membawa kendaraan di loket kedua atau loket selanjutnya;
  • Serahkan dokumen KTP, STNK, BPKB yang sudah difotokopi kepada petugas di loket pembayaran;
  • Jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan dalam layar monitor secara otomatis di loket pembayaran;
  • Membayar secara tunai atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); dan
  • Setelah melakukan proses pembayaran, maka STNK terbaru bisa diambil.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com