Contact Whatsapp085210254902

NPWP Cabang Tak Lagi Diperlukan, Pahami Ketentuannya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 September 2023 | Dilihat 873kali
NPWP Cabang Tak Lagi Diperlukan, Pahami Ketentuannya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 menyatakan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kantor cabang tidak perlu lagi mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Bagaimana regulasinya?

NITKU akan menggantikan NPWP Cabang. Jika Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan informasi tentang adanya kantor cabang, DJP dapat melakukan perubahan data dengan menerbitkan NITKU untuk kantor cabang.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di berbagai tempat akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Penggunaan NITKU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Salah satu contoh penerapan NITKU adalah saat Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak, sesuai dengan penjelasan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. NITKU akan diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi otoritas (djponline.pajak.go.id), alamat pos elektronik/surel Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com