
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 menyatakan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kantor cabang tidak perlu lagi mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Bagaimana regulasinya?
NITKU akan menggantikan NPWP Cabang. Jika Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan informasi tentang adanya kantor cabang, DJP dapat melakukan perubahan data dengan menerbitkan NITKU untuk kantor cabang.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di berbagai tempat akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Penggunaan NITKU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Salah satu contoh penerapan NITKU adalah saat Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak, sesuai dengan penjelasan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. NITKU akan diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi otoritas (djponline.pajak.go.id), alamat pos elektronik/surel Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya.
Komentar Anda