Contact Whatsapp085210254902

Target Pajak Naik Jadi Rp 1.989 T di Tahun Terakhir Jokowi

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 September 2023 | Dilihat 724kali
Target Pajak Naik Jadi Rp 1.989 T di Tahun Terakhir Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2024. Pada awalnya, target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp 1.986,9 triliun, namun direvisi menjadi Rp 1.988,9 triliun.

Penyebab kenaikan target penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun adalah karena perubahan asumsi makro terkait harga minyak mentah Indonesia (ICP), target produksi minyak, dan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa potensi kenaikan penerimaan pajak berasal dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara itu, target penerimaan dari sektor bea dan cukai tetap sebesar Rp 321 triliun, termasuk komponen cukai, bea masuk, dan bea keluar.

Oleh karena itu, total target penerimaan perpajakan tahun depan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 2.308,9 triliun, dibandingkan dengan angka semula dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Kenaikan ini terjadi meskipun target penerimaan bea dan cukai tetap.

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan mengambil berbagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan sistem inti perpajakan (core tax system) dan memperbaiki tata kelola serta administrasi perpajakan. Kolaborasi program bersama juga dilakukan untuk memastikan konsistensi penerimaan dari berbagai sumber, termasuk pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan.

Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan dan potensi pajak, serta mempertahankan efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan guna memperluas basis pajak. Selain itu, pemberian insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mendorong pemulihan ekonomi, peningkatan investasi nasional, dan transformasi ekonomi yang lebih cepat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com