
Wajib Pajak diimbau untuk tak ragu terima telepon dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui nomor 1500200. Adapun tujuan DJP menghubungi Wajib Pajak via telepon adalah untuk melakukan survei perpajakan, kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pengingat utang pajak, atau layanan penyampaian informasi lainnya.
DJP menjelaskan, survei dilakukan untuk mengetahui kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan tahun 2023. Dengan demikian, kegiatan survei diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Survei dilakukan dengan metode wawancara, menggunakan dua jenis platform responden, yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler sepanjang Agustus – Oktober 2023.
Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan.
Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan Kring Pajak juga bisa menghubungi langsung nomor 1500200 melalui telepon biasa. Apabila Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.
DJP menjelaskan, survei dilakukan untuk mengetahui kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan tahun 2023. Dengan demikian, kegiatan survei diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Survei dilakukan dengan metode wawancara, menggunakan dua jenis platform responden, yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler sepanjang Agustus – Oktober 2023.
Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan.
Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan Kring Pajak juga bisa menghubungi langsung nomor 1500200 melalui telepon biasa. Apabila Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.
Komentar Anda